Jumat, 29 Mei 2009

KENAPA KAMI MENOLAK!

" PDAM selaku pengelola tunggal di suatu kawasan kabupaten dan kota menjadikan PDAM memonopoli pengelolaan dari sumber air sampai ke pelayanan air bersih kepada pelanggan. Sifat monopoli itu di dukung oleh UUD 45 terutama pasal 33 ayat 3 : Bumi, air , dan tanah dan kekayaan alam yang terkandung didalamnnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Pedoman dari UUD 45 kemudian 'Belum' memberikan jaminan pelayanan yang baik dari PDAM kepada pelanggannya, penggunaan kata-kata digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat tidak dapat diwujudkan, akibat PDAM tidak dapat merumuskan permasalahan dengan baik dan perumusahn masalah yang buruk akan memunculkan sesuatu permasalahan yang baru sehingga beban masalah yang ditanggung menjadi semakin berat. Sifat monopoli akan mendukung persaingan yang tidak sehat dalam pelayanan air bersih disuatu daerah, pengelola tunggal tersebut akan membuat sistim yang tidak transparan dan seringkali sulit untuk berbenah diri, keadaan tersebut semakin membuat PDAM terpuruk dalam pelayanan air bersih untuk rakyat, beban hutang PDAM kepada Bank Dunia mengkhawatirkan kongsi Privatisasinya PDAM "

KAMI MENOLAK !
Rencana pengelolaan Ciputrawangi oleh PDAM yang akan menghabiskan dana 8 M ini hanya akan menghasilkan beban hutang negara!PEMDA Sumedang dalam hal ini sebelumnnya tidak melakukan studi dan musyawarah tentang tingkat kebutuhaan masyarakat di Desa Narimbang terhadap pengelolaan air sehingga nampak dipaksakan dan terburu-buru dan sama sekali tidak di kehendaki rakyat (baca. terburu-buru untuk segera 'mengerogoti anggaran').
Jaminan dari PDAM untuk pemenuhan air kedapan tidak ada, sehingga menimbulkan kehawatiran masyarakat akan kekurangan air di kemudian hari mengingat debet air Ciputrawangi yang sekitar 200 liter/detik hanya pas-pasan untuk digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, bertani dan budidaya perikanan kini akan diminta oleh PDAM sekitar100 liter/detik untuk di 'dagangkan'sehingga ketakutan masyarakat akan kekuranga air menjadi alasan utama penolakan. Selain itu adanya kehawatiran terhadap kelestarian hutan di wilayah G. Tampomas, dikarenakan akan hilangnya tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnnya menjaga kelestarian hutan di G. Tampomas akan pupus padahal selama ini sudah berjalan mengingat adanya kesadaran, tanggung jawab masyarakat untuk kebutuhan air itu sendiri. Dengan segala kekuatan dan pengetahuan yang terbatas kami masyarakat mayoritas Narimbang akan tetap menolak!

Dukungan dari baraya sekalian sangat kami harapkan akan
menjadi kekuatan bagi kami!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar